=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195469 =005 20260416091201 =035 ##$$a 0010-0426000614 =245 1#$$a PENERTIBAN BANGUNAN LIAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA TERNATE PROVINSI MALUKU UTARA /$c Mustika F Ramadhani =100 #$$a Mustika F Ramadhani =300 ##$$a 17 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24224 =700 #$$a Boytenjuri =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 363.598 542 3 =084 ##$$a 363.598 542 3 MUS p =650 #4$$a Permasalahan sosial =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang: Kepadatan penduduk tinggi yang tidak diimbangi dengan penyediaan tempat tinggal atau lahan yang layak sering kali menjadi penyebab penyalahgunaan lahan oleh masyarakat sehingga munculnya berbagai bangunan illegal atau bangunan liar. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi proses penertiban bangunan liar, faktor penghambat dan faktor pendukung, serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat. Metode: penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konsep penertiban dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penertiban bangunan liar telah dilakukan sesuai tahapan: identifikasi lokasi, sosialisasi kepada masyarakat, pemberian surat peringatan, hingga eksekusi pembongkaran. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan aturan daerah. Faktor pendukung termasuk adanya regulasi yang jelas dan koordinasi lintas instansi, sedangkan faktor penghambat utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan resistensi dari pemilik bangunan liar. Kesimpulan: Penertiban bangunan liar di Kota Ternate belum optimal akibat keterbatasan sarana dan penolakan warga. Meskipun ada dukungan regulasi, tantangan sepertirendahnya kesadaran masyarakat tetap ada. Satpol PP menerapkan strategi terintegrasi untuk mengatasi hambatan tersebut.