=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195483 =005 20260417011316 =035 ##$$a 0010-0426000628 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE PROVINSI SULAWESI UTARA /$c Ester Giovani Govin Makikui =100 #$$a Ester Giovani Govin Makikui =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13821 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.315 984 211 =084 ##$$a 363.315 984 211 EST i =650 #4$$a Perlindungan anak dan remaja =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang: Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kepulauan Sanghe Provinsi Sulawesi Utara, memiliki latar belakang tingkat pernikahan dini di Kabupaten Sangihe terhitung cukup tinggi dengan berbagai macam faktor penyebab baik dari segi regulasi maupun dari masyarakat. Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan batasan umur bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan yang belum teraplikasikan secara baik. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe, penelitian ini berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD). Metode: metode kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi lapangan, wawancara, dokumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: berdasarkan teori Edward III implementasi kebijakan memiliki empat variable dan hasil dalam penelitian Implementasi Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten terdapat beberapa faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi yang dilakukan saran dari peneliti yaitu pemberian sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat tentang pernikahan anak dan juga mengatasi faktor-faktor penghambat yang ada. Kesimpulan: Implemenetasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah berjalan cukup baik namun hal tersebut dinilai belum maksimal dalam pelaksanaannya dimana terdapat faktor penghambat dalam implementasinya adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam mnecegah pernikahan usia dini.