=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195496 =005 20260417080051 =035 ##$$a 0010-0426000641 =245 1#$$a IMPLEMENTASI WAR ROOM DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN KEAMANAN DI KOTA MAKASSAR : $b Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Sulawesi Selatan /$c A. Sophi Salsabilah Ilham =100 #$$a A. Sophi Salsabilah Ilham =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22509 =700 #$$a Anwar Rosshad =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.585 984 771 =084 ##$$a 352.585 984 771 A. s =650 #4$$a Pelayanan publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Smart city merupakan fenomena digital global yang menekankan integrasi teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan kota untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam aspek keamanan publik melalui konsep smart security. Namun, di Provinsi Sulawesi Selatan, terjadi kesenjangan antara penerapan konsep smart city dengan realitas meningkatnya angka kejahatan. Data menunjukkan bahwa jumlah kasus kejahatan meningkat tajam dari 12.815 kasus pada tahun 2020 menjadi 14.636 kasus pada 2021, dan melonjak drastis menjadi 28.679 kasus pada 2022, atau meningkat sekitar 60% dalam satu tahun terakhir. Peningkatan ini menandakan bahwa pemanfaatan teknologi belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian kejahatan. Kesenjangan ini mencakup belum optimalnya integrasi teknologi dalam sistem keamanan, keterbatasan sistem monitoring dan analisis data kejahatan secara real-time, minimnya kajian lokal terkait implementasi smart security, serta lemahnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung ekosistem keamanan kota cerdas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan War Room oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dalam meningkatkan pelayanan keamanan di Kota Makassar. Fokus utama penelitian ini adalah memahami peran War Room dalam mengurangi angka kejahatan, khususnya di ruang publik, sebagai upaya menciptakan pelayanan keamanan yang lebih optimal Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif, dengan data yang diperoleh melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu teori implementasi dari Goerge C. Edward III dalam Leo Agustino, 2022 dalam Leo Agustino. Hasil/Temuan: implementasi War Room oleh Diskominfo Kota Makassar telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keamanan publik, khususnya melalui sistem pemantauan CCTV sebanyak ±2.500 unit yang tersebar di titik-titik strategis kota serta layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang beroperasi 24 jam. Data kasus kriminal di Kota Makassar juga menunjukkan fluktuasi yang mencolok, yaitu meningkat dari 1.067 kasus pada tahun 2020 menjadi 7.155 kasus pada tahun 2022, lalu menurun menjadi 5.670 kasus pada tahun 2023. Penurunan ini mengindikasikan kemungkinan adanya pengaruh positif dari penerapan War Room terhadap pengendalian kejahatan. Selain itu, War Room juga telah mengintegrasikan big data untuk mendukung analisis pola kejahatan dan pengambilan keputusan cepat. Meski demikian, hambatan tetap ditemui seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan SDM operator, serta kendala anggaran dalam pemeliharaan alat, yang memengaruhi efektivitas respon dan layanan sistem. Dengan capaian tersebut, War Room menjadi inovasi teknologi strategis yang potensial, meskipun masih memerlukan perbaikan dalam aspek penyebaran informasi, sumber daya manusia, dan kesiapan anggaran. Kesimpulan: Implementasi War Room di Kota Makassar berhasil meningkatkan pelayanan keamanan melalui pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan call center 112. Namun, efektivitas program masih terhambat oleh kurangnya sosialisasi dan rendahnya kesadaran masyarakat, yang menyebabkan layanan belum menjangkau seluruh lapisan warga secara optimal.