=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195497 =005 20260417080902 =035 ##$$a 0010-0426000642 =245 1#$$a PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DI KABUPATEN NGADA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Amelia Stevania Ngo’e =100 #$$a Amelia Stevania Ngo’e =300 ##$$a 16 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22912 =700 #$$a Abdul Rahman =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 362.759 868 31 =084 ##$$a 362.759 868 31 AME p =650 #4$$a Permasalahan dan layanan kepada anak dan remaja =520 ##$$a Latar Belakang: Tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ngada, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena penyelesaian kasus anak masih menggunakan pendekatan adat yang tidak berpihak pada korban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan perlindungan khusus anak di Kabupaten Ngada. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori perlindungan sosial dari Sabates-Wheeler dan Devereux (2004), yang mencakup dimensi protektif, preventif, promotif, dan transformatif. Hasil: Penyelenggaraan perlindungan khusus anak telah mencakup penerapan teori Perlindungan Sosial oleh Wheeler dan Devereux (2004) yaitu dalam dimensi protektif mencakup pengunaan rumah aman bagi anak, perlindungan hak sipil dan kebebasan anak, penyediaan layanan pengaduan bagi anak sebagai korban dan layanan penjangkauan. Dimensi preventif yakni sosialisasi aturan dan program perlindungan khusus anak serta pembentukan gugus tugas dan penetapan peraturan desa layak anak. Pada dimensi promotif dilakukan pelaksanaan peringatan hari anak di Kabupaten Ngada dan kampanye kesadaran hak anak. Kemudian pada dimensi tranformatif yaitu terbentuknya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kesimpulan: Implementasi perlindungan khusus anak di Kabupaten Ngada telah berjalan namun belum optimal. Dimensi protektif dan preventif lebih menonjol dibanding dimensi promotif dan transformatif. Diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pelaksana, serta edukasi masyarakat untuk memastikan pemenuhan hak anak dan mencegah pengulangan kekerasan. Pendekatan budaya perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.