=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195504 =005 20260417082303 =035 ##$$a 0010-0426000649 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI BENGKULU /$c Ahmad Dhani Ramadhan =100 #$$a Ahmad Dhani Ramadhan =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14394 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 353.309 598 17 =084 ##$$a 353.309 598 17 AHM e =650 #4$$a Aparatur Pemerintah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagai aparatur pemerintahan maka Apratur Sipil Negara (ASN), wajib memilki yang namanya disiplin kerja, dan pelayanan kepada publik yang dapat diandalkan, karena disiplin dan pelayanan yang baik ini adalah dasar bagi seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki kinerja yang diharapkan. Masalah yang di angkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, bagaimana kendala-kendala dalam pelaksanaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan bagaimana cara mengatasi kendala- kendala dalam pelaksanaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penegakan disiplin ASN di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, untuk mengetahui kendala dan cara mengatasi pelaksanaan disiplin ASN di Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu. Metode: Desain penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil/Temuan: penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah diterapkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, namun masih ditemukan pelanggaran disiplin, kendala dalam penegakan disiplin adalah kurangnya pengawasan, kurangnya fasilitas sarana dan prasana, dan lunturnya kedisplinan pegawai. Upaya untuk membenahi disiplin pegawai masih terus dilakukan dalam upaya menegakkan disiplin ASN. Untuk Mengatasi BPSDM Provinsi Bengkulu sebaiknya mengadakan sosialisasi peraturan terkait disiplin, perbaikan jaringan internet, dan mengadakan workshop pembinaan mental pegawai. Kesimpulan: Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penegakan disiplin aparatur sipil negara di badan pengembangan sumber daya manusia provinsi bengkulu sudah cukup efektif, terlihat dari peraturan yang sudah di tegakkan oleh instansi terkait, namun masih saja ada oknum pegawai yang melanggar peraturan tersebut.