=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195510 =005 20260417083853 =035 ##$$a 0010-0426000655 =245 1#$$a KOLABORASI PEMERINTAHAN DALAM PEMBERIAN BANTUAN BENCANA ALAM DI KABUPATEN BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Graciela Mutiara Johanes =100 #$$a Graciela Mutiara Johanes =300 ##$$a 7 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15561 =700 #$$a Muhammad Suhardi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.349 559 868 73 =084 ##$$a 363.349 559 868 73 GRA k =650 #4$$a Penanggulangan Bencana Alam =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang pemberian bantuan terhadap korban banana alam di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Sosial dalam pemberian bantuan bencana alam di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Sosial dalam pemberian bantuan bencana alam di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur serta apa upaya kolaborasi yang dilakukan pemerintahan dalam pemberian bantuan bencana alam di Kabupaten Belu. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah dalam kolaborasi yang dilakukan antara satuan polisi pamong praja dan dinas sosial sudah terlaksana namun belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Kesimpulan: proses kolaborasi yang dilakukan antara Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan tentunya masyarakat Kabupaten Belu dalam hal ini perangkat desa dan organisasi karang taruna desa/kelurahan sudah terlaksana meskipun belum maksimal dan belum ada aturan yang jelas yang melandasi proses kolaborasi tersebut. Faktor yang menjadi penghambat kolaborasi pemerintahan adalah kurangnya jumlah ASN dan belum adanya aturan/regulasi yang melandasi proses kolaborasi.