=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195528 =005 20260417092002 =035 ##$$a 0010-0426000673 =245 1#$$a EVALUASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR TRADISIONAL WAMEO KECAMATAN BATUPOARO KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Aulia Rahma =100 #$$a Aulia Rahma =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15455 =700 #$$a Nur Saribulan =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 381.359 848 52 =084 ##$$a 381.359 848 52 AUL e =650 #4$$a Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Tradisional wameo Kecamatan Batupoaro Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana evaluasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Tradisional Wameo Kota Baubau serta bagaimana yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau dalam mengatasi permasalahan penertiban pedagang kaki lima. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah Evaluasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Tradisional Wameo secara umum pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik, contohnya pada kriteria efisien, kemerataan, dan responsivitas. Namun pada kriteria efektivitas, kecukupan, dan ketepatan masih belum memenuhi target. Adapaun faktor penghambatnya yaitu peran dan kesadaran masyarakat yang masih kurang, kondisi perekonomian PKL yang rendah dan kecenderungan untuk tidak mengindahkan arahan dari pihak Satpol PP untuk relokasi tempatberjualan, dan aparat Satpol PP yang masih kurang. Untuk itu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan peningkatan pada sosialisasi terkait larangan PKL dan penambahan fasilitas gedung untuk menampung PKL. Kesimpulan: Berdasarkan aspek efektivitas, upaya Satpol PP Kota Baubau dalam mengatasi masalah kebijakan penertiban PKL di Pasar Wameo terbilang masih belum memenuhi target ditandai dengan adanya peningkatan jumlah pelanggaran PKL meskipun telah dilakukan beberapa upaya dalam penertiban PKL. Berdasarkan aspek efisiensi, penggunaan anggaran dalam melaksanakan kebijakan penertiban PKL ini sudah cukup efisien dilihat dari anggaran yang terus bertambah setiap tahun untuk menunjang pelaksanaan kebijkan penertiban PKL