=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195567 =005 20260417100023 =035 ##$$a 0010-0426000712 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM MERIT DALAM MENINGKATKAN INDEKS REFORMASI BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO /$c Mulia Nur Hidayati =100 #$$a Mulia Nur Hidayati =300 ##$$a 13 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22319 =700 #$$a Didik Suprayitno =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.598 264 3 =084 ##$$a 352.598 264 3 MUL i =650 #4$$a Administrasi publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aspek krusial untuk meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi. Sistem merit menjadi indikator utama dalam penilaian indeks reformasi birokrasi, khususnya pada aspek manajemen sumber daya manusia. Namun, implementasi kebijakan sistem merit di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, termasuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan sistem merit di BKD Kabupaten Wonosobo, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaannya. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (dalam Syahrudin, 2020). Hasil/Temuan: Pelaksanaan sistem merit di BKD Kabupaten Wonosobo telah berjalan cukup baik, terutama pada aspek transparansi seleksi terbuka dan sistem penilaian kinerja pegawai. Namun, masih ditemukan kendala pada perencanaan kebijakan, pengorganisasian pelaksana, dan koordinasi antarlembaga. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia kompeten, keterbatasan anggaran dan fasilitas pendukung, serta belum optimalnya integrasi sistem informasi kepegawaian. Di sisi lain, upaya perbaikan seperti pengembangan pemetaan kompetensi, peningkatan kerja sama dengan lembaga pelatihan, dan optimalisasi pengelolaan data pegawai telah dilakukan. Kesimpulan: Implementasi sistem merit di BKD Kabupaten Wonosobo memberikan kontribusi positif terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam manajemen ASN. Meski menghadapi berbagai hambatan, perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan sistem merit di lingkungan pemerintahan daerah.