=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195577 =005 20260417101230 =035 ##$$a 0010-0426000722 =245 1#$$a PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT /$c Cecep Hilman =100 #$$a Cecep Hilman =300 ##$$a 10 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14603 =700 #$$a Baiq Aprimawati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 641.215 982 441 =084 ##$$a 641.215 982 441 CEC p =650 #4$$a Minuman Beralkohol =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Barat dimana permasalahan utama yag sering kali terjadi di Daerah Kabupaten Garut peredaran Minuman Beralkohol yang sangat tinggi sedangkan sudah jelas di terangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang di dalamnya mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan,menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisa faktor penghambatnya, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: penelitian menunjukkan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh satuan polisi pamong praja sudah berjalan cukup baik namun masih ada faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penertiban, seperti : terbatasnya anggaran, jumlah personil, fasilitas, kurangnya pemahaman pelaku usaha minuman beralkohol, dan adanya kebocoran informasi. Upaya yang bisa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan penambahan anggaran penegakan perda, melakukan penambahan anggota, pengadaan fasilitas, memberikan pelatihan, serta peningkatan sosialisasi, melaksanakan pengawasan yang ketat dan melakukan evaluasi rutin untuk mengevaluasi kinerja dalam melaksanakan pemertiban minuman beralkohol. Kesimpulan: Kesimpulan Penelitian ini membuktikan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Garut sudah berjalan cukup baik namun masih banyaknya faktor penghambat dalam melaksanakan penertiban baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga kurang sadarnya masyarakat dengan larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut disebabkan oleh faktor internal dan eksternal organisasi. Faktor internal di sebabkan oleh keterbatasan anggaran, sumber daya, dan sarana prasarana. Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi organisasi adalah kurangnya pemahaman para penjual minuman beralkohol dan kebocoran informasi saat melaksanakan penertiban, yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melaksanakan beberapa upaya untuk mengatasi faktorfaktor penghambat baik yang berasal dari internal maupun eksternal guna menghilangkan peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut.