=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195623 =005 20260417121032 =035 ##$$a 0010-0426000768 =245 1#$$a PENERTIBAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Joshia Gamaliel Albenda =100 #$$a Joshia Gamaliel Albenda =300 ##$$a 8 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15562 =700 #$$a Sri Hartati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.200 959 834 32 =084 ##$$a 336.200 959 834 32 JOS p =650 #4$$a Pajak Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peranan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban pemungutan pajak sarang burung walet dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gunung Mas. Rendahnya partisipasi pemilik bangunan sarang burung walet dalam pembayaran pajak berpengaruh pada penetapan target oleh Badan Pendapatan Daerah karena menyesuaikan kondisi dan kemampuan dari tingkat penjualan sarang burung walet setiap tahunnya. Peran Satuan Polisi Pamong Praja di butuhan dalam hal ini karena berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet, dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja belum dilibatkan dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet karena belum terbentuk-Nya tim gabungan antar organisasi perangkat daerah sehingga program tersebut masih belum terlaksana. Satuan Polisi Pamong Praja berupaya agar program kegiatan dapat segera terlaksana karena masih banyak pemilik sarang burung walet yang tidak taat dalam membayar pajak. Saran penulis dari penelitian yang telah dilaksakan adalah pemerintah daerah harus segera memberi keputusan pelaksanaan program kegiatan dan membentuk tim penertiban yang kerjasama antar organisasi perangkat desa terkait sehingga peraturan daerah dan peraturan Bupati dapat dijalankan dengan semestinya. Kesimpulan: Upaya Penertiban Pajak Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah belum berjalan dengan baik , hal ini karena tujuan kebijakan, karakteristik agen pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar pelaksana masih perlu ditingkatkan dalam menjalin kerjasama antar organisasi perangkat daerah.