=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195654 =005 20260417124925 =035 ##$$a 0010-0426000799 =245 1#$$a kinerja satuan polisi pamong praja dalam penertiban bangunan liar di kota manado provinsi sulawesi utara /$c Tiatira Arisetya Putri Pamikirang =100 #$$a Tiatira Arisetya Putri Pamikirang =300 ##$$a 8 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14171 =700 #$$a Mu’tamirudin =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 353.635 984 2 =084 ##$$a 353.635 984 2 TIA k =650 #4$$a Penegakan peraturan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya bangunan liar di kota manado yang melanggar peraturan daerah yang terdapat di daerah terlarang Jalur Hijau,Kawasan Ekonomi Khusus, Garis Sempadan Bangunan tidak sesuai, Bangunan tidak sesuai peruntukkannya serta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang merusak keindahan kota. Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum khusunya tertib bangunan . Metode : metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang menggunakan teori dari Dwiyanto yakni Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa Kinerja dari Satpol PP Kota Manado masih belum optimal. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar yaitu faktor anggaran yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Manado untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk Satuan Polisi Pamong Praja harus meningkatkan konsistensi dalam melakukan patroli penertiban bangunan liar agar pantauan terhadap bangunan liar dapat seluruhnya terpantau serta penambahan sarana dan prasarana demi menunjang jalannya penertiban. Kesimpulan : Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado masih belum optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun eksternal.