=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195660 =005 20260417125843 =035 ##$$a 0010-0426000805 =245 1#$$a PENGARUH KOMPETENSI TERHADAP KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BKPSDM KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Ajeng Tri Handayani =100 #$$a Ajeng Tri Handayani =300 ##$$a 12 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17559 =700 #$$a Halilul Khairi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 352.659 812 12 =084 ##$$a 352.659 812 12 AJE p =650 #4$$a kinerja pegawai =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Rendahnya kompetensi yang dimiliki oleh seorang pegawai tentu akan memengaruhi pada kualitas pelayanan publik yang akan diberikan. Sumber daya manusia menjadi aspek utama dalam urusan pelayanan sebagai penyedia layanan. Semakin tinggi kompetensi sumber daya manusia tentu akan semakin baik pula kualitas pelayanan yang diberikan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kompetensi terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji korelasi product moment, uji koefisien determinasi, uji signifikansi (uji t) dan uji hipotesis. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu kompetensi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di BKPSDM Kabupaten Deli Serdang. Kesimpulan: Kompetensi berpengaruh secara positif dan signifikan sebesar 59,9% yang artinya kompetensi memiliki peran yang strategis dalam menentukan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil di BKPSDM Kabupaten Deli Serdang. Mengingat adanya pengaruh yang kuat antara kompetensi terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang agar meningkatkan kompetensi untuk menghasilkan kinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang diharapkan dan lebih memperhatikan kompetensi pegawai yang belum memadai dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bimbingan teknis (bimtek).