=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195675 =005 20260417012559 =035 ##$$a 0010-0426000820 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN /$c Yuniati Suharsini Kase =100 #$$a Yuniati Suharsini Kase =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17938 =700 #$$a Faria Ruhana =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 352.675 986 871 =084 ##$$a 352.675 986 871 YUN i =600 #4$$a kebijakan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peneliti berfokus pada permasalahan rendahnya motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Timor Tengah Selatan saat melaksanakan pekerjaannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dalam meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan analisis terhadap implementasi kebijakan menurut Edwards III dan motivasi menurut Maslow. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi, wawancara mendalam (14 orang) dan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh peneliti dalam penelitian ini yaitu implementasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Timor Tengah Selatan belum berjalan dengan baik disebabkan oleh beberapa faktor penghambat dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi faktor penghambat implementasi kebijakan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Timor Tengah Selatan belum berjalan dengan baik akibat faktor-faktor penghambat seperti, kondisi keuangan daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak mencukupi, adanya manipulasi data kehadiran dan rekapan kinerja pegawai dan keterlambatan pengumpulan data rekapan pengajuan pembayaran. Upaya yang telah dijalankan yaitu meningkatkan anggaran pendapatan asli daerah, meningkatkan pengawasan oleh pimpinan dan memberikan batas waktu pengajuan pembayaran.