=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195703 =005 20260417090725 =035 ##$$a 0010-0426000848 =245 1#$$a PENERTIBAN PRAKTIK PROSTITUSI OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Adli Nabil Fauz =100 #$$a Adli Nabil Fauz =300 ##$$a 18 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20961 =700 #$$a Ninuk Triyanti =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 363.495 981 2 =084 ##$$a 363.495 981 2 ADL p =650 #4$$a Penertiban sosial =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif, sehingga berbagai bentuk penyimpangan sosial perlu segera ditangani secara tepat. Akan tetapi, Kota Binjai masih menghadapi kendala dalam penertiban praktik prostitusi yang kian tersembunyi dan berbasis digital, maka diperlukan strategi yang adaptif dan terpadu melalui peran aktif Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah.Tujuan : Untuk mengetahui dan menganalisis penertiban praktik prostitusi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis strategi penertiban praktik prostitusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Binjai. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder yang diperoleh melalui berbagai teknik pengumpulan data, antara lain wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan penelitian meliputi pejabat dan anggota Satpol PP serta tokoh masyarakat. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil : Penertiban praktik prostitusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai dilaksanakan melalui penertiban langsung dan tidak langsung sesuai dengan dimensi teori penertiban Retno Widjajanti (2000). Namun, pelaksanaannya di lapangan belum berjalan secara optimal. Penertiban langsung, khususnya pada aspek tindakan represif, belum dilaksanakan secara maksimal karena rendahnya frekuensi razia serta tidak adanya keberlanjutan dalam strategi penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sementara itu, penertiban tidak langsung seperti kegiatan pembinaan dan sosialisasi sudah dilakukan, namun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh. Ketersediaan sarana operasional memang tidak terbatas, namun belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, khususnya karena dominasi tenaga non-ASN, turut memengaruhi efektivitas penertiban di lapangan. Partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penertiban juga masih rendah, ditandai dengan minimnya laporan atau informasi dari warga serta kurangnya keterlibatan aktif dalam kegiatan pencegahan. Kesimpulan : Penertiban praktik prostitusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya pelaksanan tindakan represif berupa razia di lapangan, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penertiban.