=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195729 =005 20260420103452 =035 ##$$a 0010-0426000874 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN UNIT DI ATAS SALURAN DRAINASE BAHU JALAN TROTOAR TANGGUL SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Wulan Ayu Rahmadhani =100 #$$a Wulan Ayu Rahmadhani =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13332 =700 #$$a Eva Eviany =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 343.598 095 981 211 =084 ##$$a 343.598 095 981 211 WUL p =650 #4$$a penegakan hukum =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dengan mendirikan unit dikawasan yang dilarang. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Unit Di Atas Saluran Drainase Bahu Jalan Trotoar Tanggul Sungai Dan Garis Sempadan Sungai oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Medan. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Unit Di Atas Saluran Drainase Bahu Jalan Trotoar Tanggul Sungai Dan Garis Sempadan Sungai belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, serta kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Unit Di Atas Saluran Drainase Bahu Jalan Trotoar Tanggul Sungai Dan Garis Sempadan Sungai belum berjalan optimal dikarenakan beberapa faktor. Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah dan instansi lainnya, memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.