<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191862</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260115103028</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000307</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA TELUK SIALANG KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI /</subfield>
      <subfield code="c">Adissa Puteri Lestari</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Adissa Puteri Lestari</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22352</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rossy Lambelanova</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 815 51</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 815 51 ADI k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Desa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sangat bergantung pada koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, di Desa Teluk Sialang, koordinasi antar kedua pihak ini belum berjalan optimal akibat rendahnya kapasitas aparatur desa. Hal tersebut berdampak pada ketidakefisienan dalam pembangunan dan kebijakan desa yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat koordinasi, serta menggali upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata kelola desa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Teori koordinasi Handayaningrat (2017) digunakan sebagai landasan analisis, yang terdiri dari lima dimensi: komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan dan komitmen, serta kontinuitas perencanaan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepala Desa dan BPD masih belum berjalan secara efektif, terutama dalam hal komunikasi dan kesadaran koordinatif. Hambatan utama berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman regulasi, serta minimnya komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyuluhan, pelatihan aparatur desa, dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kesimpulan: Peningkatan kapasitas pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Kepala Desa dan BPD. Koordinasi yang efektif harus dibangun melalui komunikasi terbuka, peningkatan kapasitas individu, serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci: Koordinasi, Kapasitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
