<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191866</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260115104101</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000311</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA PARIWISATA DI KABUPATEN RAJA AMPAT /</subfield>
      <subfield code="c">Mahulette, Sabrina Salsabilla</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mahulette, Sabrina Salsabilla</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">21</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23756</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ahmad Averus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.09 598 831 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.09 598 831 1 MAH c</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan.&#13;
namun menjadi hal yang krusial, apabila menjadi bidang yang menunjang ekonomi serta&#13;
kesejahteraan suatu daerah. Undang-Undang No 10 tahun 2009 mewajibkan penyusunan&#13;
rencana induk untuk pembangunan kepariwisataan baik di tingkat nasional maupun daerah,&#13;
dengan mewajibkan partisipasi aktif dari stakeholder. Adapun Peraturan Daerah Kabupaten&#13;
Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan&#13;
Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021- 2036 menjelaskan bahwa diperlukan pengaturan&#13;
tentang tata kelola destinasi pariwisata untuk dapat menawarkan produk pariwisata yang&#13;
berdaya saing dunia dan pelayanan berstandar internasional. Tujuan: Tujuan penelitian ini&#13;
adalah mengetahui Collaborative Governance Dalam Tata Kelola Pariwisata Di Kabupaten&#13;
Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan model Collaborative Governance Ansell&#13;
dan Gash (2008) sebagai landasan konseptual untuk memahami proses tata kelola kolaboratif&#13;
dalam pengelolaan destinasi pariwisata. Pendekatan kualitatif postpositivistik diterapkan&#13;
dengan metode triangulasi data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi&#13;
dokumentasi. Penelitian dilakukan di Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dengan&#13;
sembilan informan dari berbagai latar belakang, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat&#13;
lokal, media, dan akademisi, yang dipilih secara purposive, snowball, dan accidental sampling.&#13;
Kepala Dinas Pariwisata ditetapkan sebagai informan kunci karena perannya strategis dalam&#13;
pengambilan keputusan dan koordinasi lintas sektor. Hasil/Temuan: Hasil penelitian&#13;
menunjukkan bahwa Collaborative Governance dalam tata kelola pariwisata di Kabupaten&#13;
Raja Ampat, belum optimal. Faktor penghambat yang menjadi kendala di lapangan yaitu&#13;
komunikasi yang belum maksimal, dimana belum terealisasi secara keseluruhan, dan&#13;
rendahnya keinginan oleh masyarakat lokal untuk bekerja sama. Kesimpulan: Penelitian ini&#13;
menegaskan bahwa penerapan Collaborative Governance sangat efektif dalam pengelolaan&#13;
pariwisata Kabupaten Raja Ampat dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, pelaku&#13;
usaha, dan komunitas lokal secara aktif dan bertanggung jawab. Keberhasilan implementasi&#13;
bergantung pada komunikasi efektif, keterbukaan dialog, serta sosialisasi dan monitoring yang&#13;
berkelanjutan. Meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, pelatihan, dan forum dialog,&#13;
tantangan seperti ketidakmerataan pelaksanaan, pungutan liar, dan resistensi masyarakat masih&#13;
perlu diatasi. Governance yang menghormati hak ulayat dan memberdayakan masyarakat lokal&#13;
berperan penting dalam pelestarian lingkungan, perlindungan budaya, dan peningkatan&#13;
kesejahteraan masyarakat.&#13;
Kata Kunci : Collaborative Governance, Tata Kelola, Pariwisata</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
