<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191934</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260117082507</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000379</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Pengawasan Dan Pengendalian Kebijakan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur /</subfield>
      <subfield code="c">Moh. Aris Ardiansyah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Moh. Aris Ardiansyah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23525</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Vinda Verina</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.185.982.693</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.185.982.693  MOH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pedagang Kaki Lima</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang masih belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap para pedagang kaki lima yang masih berjualan tidak pada tempatnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, Serta untuk menganalisis Upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan yakni kurangnya pemahaman dan kepatuhan dari pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Hambatan lain yang&#13;
dialami adalah adanya rasa takut untuk berpindah ke area relokasi yang mengakibatkan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih belum bersedia untuk menempati area relokasi. Kesimpulan: Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur sudah berjalan dengan baik karena telah adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sudah adanya pemberian ganjaran yang diberikan oleh Dinas terkait kepada para Pedagang Kaki Lima yang belum berjualan pada tempat yang telah ditentukan meskipun ada satu tolak ukur dimensi yang perlu untuk ditingkatkan yakni pada bagian evaluasi kebijakan sehingga pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur jauh lebih optimal. Akan tetapi hal tersebut telah memenuhi dimensi atau tolak ukur dari teori yang digunakan yakni dimensi Pengawasan dan Pengendalian yang dikemukakan oleh Riant Nugroho yaitu, Monitoring, Evaluasi, dan Pengganjaran.&#13;
Kata kunci: Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Kabupaten Pamekasan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
