<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191937</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260117100820</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000382</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENANGANAN AKSI UNJUK RASA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Silitonga, Andrew Aldorino Pandu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Silitonga, Andrew Aldorino Pandu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22987</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Boytenjuri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">361.959.812</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">361.959.812  AND p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penanganan Unjuk Rasa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilandasi maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara beberapa tahun terakhir, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum seperti tindakan anarkisme dan kerusuhan. Tata cara menyampaikan aspirasi di ruang publik telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Namun demikian, realita di lapangan menunjukan upaya penertiban belum berjalan optimal sehingga memerlukan langkah-langkah solutif dan efektif yang dapat diterapkan. Tujuan: Menganalisis bentuk penanganan unjuk rasa melalui mediasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara serta faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melibatkan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data dari informan yang relevan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan aksi unjuk rasa oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan, namun belum optimal. Keterlambatan perwakilan pemerintah dalam menghadiri aksi unjuk rasa dan ketidakpuasan massa aksi terhadap hasil mediasi menjadi faktor penghambat utama. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi deteksi dini dan pemantauan perkembangan massa aksi, serta koordinasi yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait. Kesimpulan: Satpol PP mempersiapkan pengganti perwakilan pemerintah penerima aksi unjuk rasa yang tidak dapat hadir, meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait tuntutan massa aksi, serta menlaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan mediator dalam penanganan unjuk rasa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik penanganan unjuk rasa yang lebih efektif di Provinsi Sumatera Utara.&#13;
Kata Kunci: Mediasi, Aksi unjuk Rasa, Satuan Polisi Pamong Praja</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
