<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191958</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260118015436</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000403</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PEMASARAN POLITIK MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (STUDI KASUS KETUA DPRK ACEH UTARA PERIODE 2024 – 2029) /</subfield>
      <subfield code="c">Arif Maulana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Arif Maulana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21721</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Ginting, Arwanto Harimas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.725.981.141</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.725.981.141 ARI p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Strategi Politik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perkembangan teknologi digital telah merevolusi lanskap komunikasi politik, termasuk di tingkat daerah. Media sosial, khususnya Instagram, kini menjadi salah satu medium utama yang digunakan oleh aktor politik untuk membangun citra, menyampaikan pesan politik, dan menjalin interaksi langsung dengan konstituen. Namun, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara potensi pemanfaatan media sosial sebagai alat pemasaran politik dengan praktik aktual di lapangan, terutama di daerah yang secara kultural dan geografis cenderung mengandalkan pendekatan kampanye konvensional. Banyak kandidat legislatif di daerah, termasuk di Kabupaten Aceh Utara, belum memanfaatkan media sosial secara maksimal untuk membangun kedekatan emosional dengan pemilih dan memperluas jangkauan kampanye secara efektif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran politik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terpilih melalui media sosial Instagram pada Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2024. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktivitas politik yang dilakukan melalui akun Instagram Ketua DPRK terpilih. Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengungkap pola dan makna yang terkandung dalam strategi pemasaran politik yang dijalankan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran politik Arafat Ali terbagi ke dalam tiga pendekatan: push&#13;
marketing melalui publikasi kegiatan sosial, keagamaan, dan pelayanan masyarakat; pull marketing dengan konten yang menarik dan interaktif untuk membangun kedekatan emosional; serta pass marketing yang melibatkan tokoh-tokoh kunci dan jaringan relawan digital. Data menunjukkan adanya peningkatan interaksi sebesar 38% selama masa kampanye dengan dominasi pemilih muda berusia 17–30 tahun, dan 85% konten unggahan memiliki pesan politik yang dikemas secara personal. Strategi digital ini berkontribusi besar terhadap keberhasilannya memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan 3 dan kembali terpilih sebagai Ketua DPRK. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan media sosial secara strategis tidak hanya meningkatkan keterhubungan antara kandidat dan pemilih, tetapi juga menjadi solusi efektif di tengah keterbatasan kampanye langsung, sekaligus mengisi kesenjangan komunikasi politik di wilayah yang sebelumnya minim sentuhan digital dalam arena demokrasi lokal.&#13;
Kata Kunci: Pemasaran Politik, Media Sosial, Pemilu, Strategi Komunikasi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
