<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191974</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260119085040</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000419</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERANTASAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Hay, Gloria Zefanja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Hay, Gloria Zefanja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">20 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24637</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Serly Wulandari</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">364.173 598 832 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">364.173 598 832 3 HAY i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penyalahgunaan Minuman Keras</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di&#13;
Kabupaten Manokwari menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban&#13;
umum. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 sebagai upaya&#13;
pemberantasan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi&#13;
kebijakan pemberantasan minuman keras ilegal di kabupaten manokwari. Metode: Penelitian ini&#13;
memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara,&#13;
observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data,&#13;
dan penarikan kesimpulan. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling dan&#13;
snowball sampling Hasil Dan Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan&#13;
masih belum berjalan optimal. Instrumen kebijakan berupa Perda No. 5 Tahun 2006, razia, sosialisasi,&#13;
dan publikasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan,&#13;
dan berkembangnya modus baru. Desain kebijakan dan kelembagaan sudah mencakup prosedur serta&#13;
pembagian tugas, namun terkendala keterbatasan kendaraan dan anggaran, serta belum ada kemajuan&#13;
dalam revisi perda. Pengawasan oleh lembaga resmi dan masyarakat belum efektif akibat keterbatasan&#13;
SDM, anggaran, rasa takut, koordinasi yang lemah, dan tekanan politik. Desain kelembagaan&#13;
melibatkan beberapa instansi, tetapi pelaksanaan kurang maksimal karena ego sektoral dan tidak&#13;
adanya pemimpin tunggal, meski prosedur formal telah tersedia. Kemampuan administratif cukup dari&#13;
sisi jumlah personel, namun dibatasi oleh rendahnya disiplin, minimnya petugas aktif, serta anggaran&#13;
yang belum stabil. Dukungan teknologi dan informasi juga masih terbatas. Penerimaan sosial rendah,&#13;
partisipasi masyarakat minim, dan ancaman pelaku menghambat keterlibatan warga. Kebijakan belum&#13;
berhasil menciptakan perubahan sosial yang nyata. Kesimpulan: implementasi kebijakan&#13;
pemberantasan miras ilegal di Manokwari belum berjalan optimal. Hambatan utama berasal dari&#13;
kelemahan koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi masyarakat. penguatan&#13;
desain kelembagaan, peningkatan kapasitas administratif, serta pembangunan kepercayaan dan&#13;
kolaborasi sosial menjadi faktor krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini.&#13;
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pemberantasan, minuman keras ilegal</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
