<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001191992</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260119111320</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000437</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">KINERJA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE TAHUN 2019-2024 /</subfield>
      <subfield code="c">Kevin Darmawan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Kevin Darmawan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22039</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Hardiyanto Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">328.598 161 62</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">328.598 161 62  KEV k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Legislatif DPRD</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)&#13;
memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah, salah satunya adalah fungsi&#13;
legislasi. Namun, DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 belum menunjukkan&#13;
produktivitas yang optimal dalam penerbitan peraturan daerah (perda). Kondisi ini&#13;
menyebabkan banyak permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan melalui regulasi.&#13;
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan secara efektif,&#13;
sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerjanya.&#13;
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja DPRD Kota Palembang dalam&#13;
melaksanakan fungsi legislasi selama periode 2019–2024, mengidentifikasi faktor-faktor yang&#13;
mempengaruhi kinerja tersebut, serta mengungkap berbagai upaya yang telah dan dapat&#13;
dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPRD. Metode: Penelitian ini menggunakan&#13;
metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan&#13;
melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan penentuan informan menggunakan&#13;
teknik purposive sampling dan snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teori kinerja&#13;
organisasi publik dari Dwiyanto (2017), yang mencakup lima dimensi: produktivitas, kualitas&#13;
layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil/Temuan: Proses legislasi&#13;
DPRD Kota Palembang tergolong cukup baik namun belum optimal. Dimensi produktivitas&#13;
dan akuntabilitas masih lemah akibat rendahnya inisiatif legislasi, keterbatasan kualitas,&#13;
kurangnya waktu, serta kurang maksimalnya pelaporan kepada publik. Sementara itu, dimensi&#13;
kualitas layanan, responsivitas, dan responsibilitas dinilai berjalan dengan baik. Faktor&#13;
penghambat kinerja legislasi meliputi rendahnya kedisiplinan anggota DPRD, ketidaktepatan&#13;
jadwal, ketidaksiapan OPD, dan keterlambatan harmonisasi regulasi. Di sisi lain, faktor&#13;
pendukung mencakup partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas anggota DPRD, dan&#13;
inisiatif pengajuan perda. Upaya perbaikan meliputi penguatan kapasitas anggota, peningkatan&#13;
partisipasi publik, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan&#13;
akuntabilitas. Kesimpulan: Kinerja legislasi DPRD Kota Palembang periode 2019–2024&#13;
masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek produktivitas dan akuntabilitas. Peningkatan&#13;
ini dapat dicapai melalui penguatan kapasitas legislatif, optimalisasi kolaborasi lintas sektor,&#13;
dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan langkah-langkah ini,&#13;
DPRD diharapkan mampu menghasilkan perda yang lebih relevan dan aspiratif terhadap&#13;
kebutuhan masyarakat Kota Palembang.&#13;
Kata kunci: Kinerja, DPRD, Fungsi Legislasi</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
