<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192035</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260120091241</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000480</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA /</subfield>
      <subfield code="c">Umair Abdullah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Umair Abdullah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20611</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dra. N. Anya Risnawati SP, M.Si</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">305.459 848</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">305.459 848 UMA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">pemberdayaan manusia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang: Pernikahan dini di Kabupaten Muna Barat merupakan&#13;
persoalan sosial yang berdampak pada kesejahteraan perempuan dan anak, tingginya&#13;
angka putus sekolah, kemiskinan struktural, hingga meningkatnya resiko kekerasan&#13;
dalam rumah tangga. Berdasarkan data BPS Tahun 2022 Sulawesi Tenggara berada&#13;
pada urutan ke-8 provinsi dengan tingkat pernikahan dini tertinggi di Indonesia dan di&#13;
Kabupaten Muna Barat terdapat 205 kasus pernikahan dini, dimana hal tersebut&#13;
diperburuk oleh faktor budaya, ekonomi, serta akses pendidikan yang terbatas.&#13;
Berdasarkan banyaknya permasalahan tersebut terdapat kesenjangan antara kondisi&#13;
aktual di lapangan dengan kondisi ideal yang diharapkan. Secara normatif Dinas&#13;
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran dalam mencegah&#13;
pernikahan dini terjadi maka dilakukanlah penelitian dengan topik peran Dinas&#13;
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menekan angka pernikahan&#13;
dini. Tujuan: Penelitian ini untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan&#13;
dan Perlindungan Anak dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Muna&#13;
Barat. Metode: Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan&#13;
induktif, serta dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi,&#13;
dan observasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori peran menurut Arimbi&#13;
Heroepoetri dan Santosa yang terdapat lima dimensi peran: kebijakan, strategi, alat&#13;
komunikasi, penyelesaian sengketa, dan terapi. Hasil/Temuan: Dinas Pemberdayaan&#13;
Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan peran dalam menekan angka&#13;
pernikahan dini melalui pembuatan regulasi daerah, penyuluhan, koordinasi dengan&#13;
pihak terkait, mediasi konflik, dan layanan terapi. Namun terdapat berbagai kendala&#13;
seperti keterbatasan anggaran, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, serta&#13;
pengaruh budaya dan adat lokal yang masih kuat dalam mendorong pernikahan dini.&#13;
Untuk mengatasi kendala tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan&#13;
Anak melakukan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, program komunikasi&#13;
informasi dan edukasi. Kesimpulan: Peran DP3A cukup strategis, meskipun masih&#13;
mengalami kendala budaya dan koordinasi lintas sektor.&#13;
Kata Kunci: Pernikahan dini; Perlindungan anak; Pemberdayaan perempuan; DP3A;&#13;
Pemerintah daerah.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
