<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192042</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260120092007</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000487</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">"KONTROL SOSIAL SATUAN POLISI PAMONG   PRAJA DALAM PENERTIBAN PEREDARAN   ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN SIDOARJO  PROVINSI JAWA TIMUR" /</subfield>
      <subfield code="c">Bagas Bintang Saputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Bagas Bintang Saputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">18</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Wahab</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.325 982 862</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.325 982 862 BAG "</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Keamanan Publik terhadap Konflik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang: Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai sepanjang tahun 2024 telah memusnahkan 54 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 38,7 miliar. Peredaran rokok ilegal di Sidoarjo menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk pada pendapatan daerah dan ketertiban umum. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 menugaskan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan memberantas rokok ilegal.. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontrol sosial yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan memberikan pemahaman mendalam bagaimana kontrol sosial Satpol PP dalam menangani peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo serta menjadikan cara ini sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam mengubah pola pikir masyarakat pada&#13;
penggunaan rokok ilegal. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa kontrol sosial yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dinilai mampu. Dibuktikan dengan data yang didapatkan menunjukkan bahwa adanya penurunan tingkat pelanggaran peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini juga terlihat dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan peneliti di lapangan, yang&#13;
menunjukkan bahwa 3 dimensi yang terdiri dari 11 indikator dalam teori yang digunakkan untuk penelitian ini terlaksana dengan baik. Kesimpulan: Penulis menyimpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo memiliki peran strategis sebagai agen kontrol sosial dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan dengan baik.&#13;
Kata kunci: Kontrol Sosial, Satpol PP, Rokok Ilegal</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
