<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192048</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260120092649</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000493</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">DIGITALISASI PAJAK DAERAH MELALUI E-SPPT PBB-P2 : STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KULON PROGO /</subfield>
      <subfield code="c">Falach Asadriya</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Falach Asadriya</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">18 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23132</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Arina Romarina</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.025 982 71</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.025 982 71 FAL d</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pendapatan Asli Daerah (PAD)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Adanya kenaikan tunggakan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun&#13;
sehingga perlu adanya inovasi guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo .&#13;
Penulis berfokus untuk melihat pengaruh digitalisai pajak daerah dalam mengatasi kenaikan tunggakan&#13;
wajib pajak PBB-P2 sehingga dapat meningkatkan penerimaan PBB-P2. Adanya inovasi digitalisasi&#13;
layanan perpajakan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT PBB-P2) di Kabupaten Kulon&#13;
Progo yang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan&#13;
PBB-P2. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh digitalisasi pajak daerah&#13;
melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon&#13;
Progo. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan analisis SWOT terhadap pengaruh&#13;
penerapan E-SPPT PBB-P2, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan PBB-P2 menurut Teori Technolgy&#13;
Acceptance Model (TAM) dari Fred Davis dan Teori Slippery Slope Framework (SSF) dari Kirchler.&#13;
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner (100 responden), wawancara mendalam (4&#13;
informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu&#13;
digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap&#13;
penerimaan PBB-P2, baik secara parsial maupun simultan. Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT&#13;
PBB-P2 tidak hanya berpengaruh langsung terhadap Penerimaan PBB-P2, tetapi juga meningkatkan&#13;
kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon&#13;
Progo. E-SPPT PBB-P2 terbukti berguna untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan berpotensi&#13;
meningkatkan efisiensi administrasi, yang diterima dengan baik oleh wajib pajak. Sistem ini mudah&#13;
digunakan, namun beberapa pengguna mengalami kendala karena tidak ada menu pelaporan atau nomor&#13;
kontak dukungan. Terdapat niat kuat untuk terus menggunakan E-SPPT, dengan lebih dari 4.500 wajib&#13;
pajak terdaftar. Wajib pajak menunjukkan sikap positif terhadap sistem karena kemudahan dan&#13;
transparansi yang ditawarkan. Kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah meningkat, karena sistem&#13;
E-SPPT meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengampunan denda administrasi masih&#13;
mempengaruhi tingkat kepatuhan, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Meskipun&#13;
kepatuhan sukarela meningkat, masih ada ketergantungan pada kebijakan pengampunan denda.&#13;
Kesimpulan: Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi alat&#13;
yang efektif dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun,&#13;
kekuatan pemerintah dalam menimbulkan kepatuhan sukarela masih belum optimal. Kekuatan utama dari&#13;
adanya E-SPPT PBB-P2 ini terletak pada kemudahan akses informasi, monitoring, dan pembayaran yang&#13;
mempermudah masyarakat Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu,&#13;
dukungan yang kuat dari pemerintah daerah juga menjadi faktor pendukung yang signifikan. Namun, ada&#13;
beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, seperti keterbatasan kondisi infrastruktur teknologi&#13;
infromasi yang dapat menghambat kelancaran layanan dan belum adanya regulasi pasti yang mengatur&#13;
tentang E-SPPT PBB-P2 , serta kelengkapan data yang masih belum optimal. Di sisi lain, peluang besar&#13;
terbuka dalam hal efisiensi biaya dan waktu, yang dapat meningkatkan kualitas layanan, serta&#13;
meningkatnya jumlah pengguna layanan yang dapat memanfaatkan sistem ini. Meskipun demikian, &#13;
terdapat ancaman yang harus dihadapi, seperti masyarakat yang belum sepenuhnya bisa menerima&#13;
digitalisasi, serta potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna dalam sistem E-SPPT PBB-P2.&#13;
Kata kunci: Digitalisasi pajak; Kepatuhan pajak; E-SPPT PBB-P2</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
