<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192106</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260120110953</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000551</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">Sabilla Nurissyifa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sabilla Nurissyifa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rizki Amalia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">174.959 826 61</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">174.959 826 61 SAB</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">etika profesi ASN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil&#13;
Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan&#13;
yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan.&#13;
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
