<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192145</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260120095011</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000590</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI SMART GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">RENHARD TODAPA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">RENHARD TODAPA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">20</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24254</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Romi Saputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.335 984 4</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.335 984 4 REN i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pelayanan publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Meskipun Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan&#13;
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Smart City sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital, namun implementasi smart governance dalam pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya meliputi belum meratanya pemahaman antar-OPD terkait substansi kebijakan, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta keterbatasan kompetensi aparatur dalam mengelola layanan digital.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi smart governance dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Palu. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi smart governance di Kota Palu telah menunjukkan progres positif, terutama dalam aspek logika kebijakan dan lingkungan&#13;
kebijakan. Aplikasi Sangu Palu, penyediaan Wi-Fi gratis, serta pengembangan kawasan Titik Nol menjadi faktor pendukung utama. Namun demikian, masih terdapat hambatan dalam hal kompetensi ASN, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.Pemerintah Kota Palu telah merespons hambatan ini melalui pelatihan SDM, kerja sama dengan perguruan tinggi, dan sosialisasi digital di tingkat kelurahan. Kesimpulan: Implementasi smart governance di Kota Palu berada dalam kategori cukup baik, namun masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan literasi digital masyarakat.Penelitian ini memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penguatan smart governance berbasis konteks lokal yang adaptif dan inklusif.&#13;
Kata Kunci: Smart Governance, Pelayanan Publik, Literasi Digital</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
