<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192171</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260121092219</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000616</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PRAKTIK PROSTITUSI OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">adli nabil fauz</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">adli nabil fauz</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">18</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20961</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ninuk Triyanti</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.495 981 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.495 981 2 ADL p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penertiban Sosial</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Upaya penegakan ketertiban umum dan&#13;
ketenteraman masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam&#13;
menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif, sehingga berbagai bentuk&#13;
penyimpangan sosial perlu segera ditangani secara tepat. Akan tetapi, Kota Binjai&#13;
masih menghadapi kendala dalam penertiban praktik prostitusi yang kian tersembunyi dan berbasis digital, maka diperlukan strategi yang adaptif dan terpadu melalui peran aktif Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah.Tujuan : Untuk mengetahui dan menganalisis penertiban praktik prostitusi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis strategi penertiban praktik prostitusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Binjai. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder yang diperoleh melalui berbagai teknik pengumpulan data, antara lain wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan penelitian meliputi pejabat dan anggota Satpol PP serta tokoh masyarakat. Proses&#13;
analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian&#13;
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil : Penertiban praktik prostitusi oleh Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja Kota Binjai dilaksanakan melalui penertiban langsung dan tidak&#13;
langsung sesuai dengan dimensi teori penertiban Retno Widjajanti (2000). Namun,&#13;
pelaksanaannya di lapangan belum berjalan secara optimal. Penertiban langsung,&#13;
khususnya pada aspek tindakan represif, belum dilaksanakan secara maksimal&#13;
karena rendahnya frekuensi razia serta tidak adanya keberlanjutan dalam strategi&#13;
penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sementara itu, penertiban tidak&#13;
langsung seperti kegiatan pembinaan dan sosialisasi sudah dilakukan, namun belum&#13;
menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh. Ketersediaan sarana&#13;
operasional memang tidak terbatas, namun belum sepenuhnya sesuai dengan&#13;
standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun&#13;
2019. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, khususnya karena dominasi&#13;
tenaga non-ASN, turut memengaruhi efektivitas penertiban di lapangan. Partisipasi&#13;
masyarakat dalam mendukung upaya penertiban juga masih rendah, ditandai&#13;
dengan minimnya laporan atau informasi dari warga serta kurangnya keterlibatan&#13;
aktif dalam kegiatan pencegahan. Kesimpulan : Penertiban praktik prostitusi oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum berjalan secara optimal. Hal ini&#13;
disebabkan oleh minimnya pelaksanan tindakan represif berupa razia di lapangan,&#13;
serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penertiban. Kata&#13;
Kunci : Penertiban, Praktik Prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
