<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192296</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260122104743</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000741</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN  BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI  TENGGARA /</subfield>
      <subfield code="c">Iqbal Yazid Ardhana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Iqbal Yazid Ardhana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nur Ichsan Amin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.145 984 8</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.145 984 8 IQB i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Perlindungan Lahan Pertanian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut.  Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill &amp; Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu  implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
