<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192308</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260122111254</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000753</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI BADAN PENGAWAS PEMILU KOTA TIDORE KEPULAUAN  DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA  PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 /</subfield>
      <subfield code="c">Roszamania B. Haji</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Roszamania B. Haji</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Taslim Djafar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.659 854 22</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.659 854 22 ROS s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Badan Pengawas Pemilihan Umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tingginya angka pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada terkhususnya Maluku Utara sebagai Provinsi dengan indeks pelanggaran tertinggi.Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi yang diterapkan Bawaslu  Kota Tidore Kepulauan dalam menjaga netralitas ASN, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta menguraikan upaya Bawaslu dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif terhadap strategi menurut Teori Chandler. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (10 informan), dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan strategi Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024 belum berjalan secara optimal, dikarenakan terjadinya kenaikan pelanggaran netralitas ASN,terbatasnya waktu penanganan pelanggaran serta masih terkendala pada kurangnya alokasi sumber daya Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. Kesimpulan: Pelaksanaan strategi Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024 belum berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan pada pelaksanaannya semua dimensi tidak berjalan dengan baik yaitu dimensi formulasi dan sasaran jangka panjang pada indikator tingkat pencapaian dan dimensi tindakan dan kebijakan pada indikator penindakan terhadap pelanggaran serta pada dimensi alokasi sumber daya. Kata kunci: Strategi Bawaslu, Netralitas ASN, Pilkada 2024, Tidore Kepulauan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
