<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192325</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260122012923</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000770</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERBASIS DIGITAL PAYMENT DI KOTA MEDAN /</subfield>
      <subfield code="c">Siti Nazhifah Nasution</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Siti Nazhifah Nasution</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">09</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21712</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dadang Suwanda</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.201 259 812 11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.201 259 812 11 SIT e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">administrasi perpajakan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Peneliti berfokus pada permasalahan pada penerimaan&#13;
pajak bumi dan bangunan berbasis digital payment memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan pajak bumi dan bangunan yang berkontribusi tehadap Pajak Daerah Kota Medan. Akan tetapi, besarnya kontribusi pajak bumi dan bangunan tahun 2022-2024 belum mencapai target yang ditentukan dengan maksimal. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan berbasis digital payment di Kota Medan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan teori efektivitas Duncan dalam Steers (2018) yang mencakup 3 dimensi yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh peneliti dalam penelitian ini yaitu efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan berbasis digital payment di Kota Medan selama periode ini belum maksimal. Program digital payment dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Namun program ini dinilai belum efektif dilihat dari realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan belum mencapai target yang telah ditetapkan pada 3 tahun terakhir. Selanjutnya dinilai dari kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem digital, sistem digital yang belum berbentuk aplikasi serta SPPT yang masih dikirim secara manual kepada wajib pajak. Kesimpulan: Penerimaan pajak bumi dan bangunan berbasis digital payment di Kota Medan belum dapat dikatakan efektif.&#13;
Kata kunci: Efektivitas, Pajak Bumi dan Bangunan, Digital Payment</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
