<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192351</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260122023858</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000796</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENGAWASAN PEMASANGAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA   DI KECAMATAN BALIK BUKIT  KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG /</subfield>
      <subfield code="c">Sirait, Eliata Trifena Parsaulian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Sirait, Eliata Trifena Parsaulian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Eva Eviany</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.459 818 52</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.459 818 52 SIR p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan peraturan daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemasangan reklame di ruang publik merupakan salah satu &#13;
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus bagian dari penataan kota yang harus diawasi secara ketat. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan aturan terkait perizinan dan &#13;
pembayaran pajak reklame, serta memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol &#13;
PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, dalam &#13;
praktiknya di Kecamatan Balik Bukit, masih banyak ditemukan reklame yang tidak memiliki izin &#13;
resmi dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan daerah &#13;
secara finansial dan mengganggu keteraturan tata kota yang dapat merusak estetika lingkungan. &#13;
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk menganalisis terkait pengawasan pemasangan &#13;
reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung  Barat. &#13;
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informasi &#13;
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perwakilan dari Satpol PP, Bapenda, DMPTSP &#13;
dan Masyarakat seikitar juga Masyarakat penyelenggara reklame. Data hasil wawancara dianalisis &#13;
secara tematik dan dikonfirmasi dengan triangulasi data observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: &#13;
Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan pemasangan reklame oleh Satpol PP di Kecamatan &#13;
Balik Bukit telah dilakukan, namun belum optimal. Hal ini dibuktikan melalui data oleh Satpol PP &#13;
tahun 2022–2024 yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah temuan pelanggaran reklame, yang &#13;
terjadi akibat tidak adanya izin pemasangan reklame dan pelanggaran lokasi pemasangan. Pengawasan &#13;
masih bersifat reaktif dan belum berbasis data terintegrasi dari DPMPTSP, sehingga penertiban hanya mengandalkan patroli dan laporan masyarakat. Tindakan korektif seperti pencopotan reklame danpemberian teguran telah dilakukan, tetapi belum sistematis karena keterbatasan sarana operasional dan belum adanya pemetaan reklame legal. Berdasarkan teori pengawasan Rahayu Relawati, kelemahan terdapat pada tahap penetapan standar dan monitoring, karena belum ada sistem pengawasan yang terstruktur sebagai acuan pelaksanaan. Kesimpulan: Pengawasan pemasangan reklame oleh Satpol PP Kabupaten Lampung Barat telah menunjukkan upaya yang positif, namun masih menghadapi berbagai kendala struktural dan teknis. Untuk mencapai keberhasilan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penguatan sistem informasi pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya ketaatan terhadap peraturan reklame. Kata kunci: Pengawasan, Reklame</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
