<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192450</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260126114813</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000895</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">INTERVENSI POLITIK DALAM MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMERINTAH KABUPATEN MUNA PROVINSI SULAWESI TENGGARA :</subfield>
      <subfield code="b">(STUDI KASUS: MUTASI GURU PASCA PILKADA 2020 DI KABUPATEN MUNA) /</subfield>
      <subfield code="c">Wa Ode Nadrah Fauzan Safitri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wa Ode Nadrah Fauzan Safitri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23013</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Djohermansyah Djohan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 598 484 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 598 484 1 WA  i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi pemerintah daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fenomena mutasi guru di Kabupaten Muna pasca Pilkada 2020 menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi politik. Mutasi yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dipengaruhi oleh loyalitas politik terhadap petahana, sehingga kebijakan tersebut tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada profesionalisme dan kebutuhan institusional pendidikan. Tujuan: Untuk mengetahui bentuk intervensi politik dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya mutasi guru Pasca Pilkada 2020 di Kabupaten Muna. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap intervensi politik teori (Wibowo &amp; Wirambara, 2022). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (11 informan), serta dokumentasi dari lembaga terkait. Hasil/Temuan: Penelitian ini menemukan bahwa intervensi politik dalam mutasi guru terjadi melalui empat dimensi utama: Pertama, primordialisme politik; dimana indikasi utama berupa politik balas budi guru yang mendukung petahana dipertahankan di lokasi strategis, sementara yang tidak loyal dimutasi jauh, meskipun kedekatan kekerabatan bukan faktor dominan. Kedua, mekanisme check and balance tidak berjalan efektif; DPRD kurang optimal dalam mengawasi kebijakan mutasi, dan proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa transparansi serta tanpa dasar evaluasi kinerja. Ketiga, kekuasaan politisi digunakan untuk memanipulasi birokrasi; pejabat daerah menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan pilihan politik guru dan menjanjikan perlakuan khusus bagi yang loyal, serta sanksi mutasi bagi yang tidak mendukung. Keempat, perangkat aturan tidak dijalankan sesuai prinsip meritokrasi; pelaksanaan mutasi mengabaikan evaluasi kinerja dan tidak melibatkan guru yang bersangkutan. Selain itu, lemahnya penegakan kode etik dan pengawasan membuat mutasi digunakan sebagai alat balas dendam politik, bahkan terhadap guru yang netral atau menjelang pensiun. Kesimpulan: Mutasi guru di Kabupaten Muna pasca Pilkada 2020 tidak berjalan sesuai prinsip profesionalisme, tetapi dipengaruhi oleh kepentingan politik petahana. Proses mutasi digunakan sebagai alat balas jasa dan hukuman politik, yang berdampak negatif terhadap penataan pendidikan.&#13;
Kata kunci: Intervensi Politik; Mutasi; ASN; Pilkada 2020</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
