<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192453</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260126115727</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000898</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PENERAPAN PAJAK NON TUNAI   DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Barus, Rizki Eikl Bastanta</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Barus, Rizki Eikl Bastanta</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20978</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Tumija</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.259 812 33</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.259 812 33 BAR e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pajak daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek krusial &#13;
dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Untuk meningkatkan transparansi dan &#13;
akuntabilitas, pemerintah Indonesia mendorong penerapan sistem transaksi non tunai di daerah, &#13;
termasuk dalam pemungutan pajak daerah. Kabupaten Simalungun telah mengadopsi kebijakan pajak non tunai sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, implementasi sistem ini masih menghadapi berbagai kendala. Tujuan: untuk Mendapatkan gambaran penerapan pajak non tunai dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Simalungun. Metode: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori teori Efektivitas oleh Duncan dalam Steers (1985: 53). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak non tunai di Kabupaten Simalungun sudah berjalan cukup efektif, ditandai dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak yang mendekati target. Namun, masih terdapat kendala utama berupa rendahnya literasi digital masyarakat, kebiasaan pembayaran tunai, serta keterbatasan infrastruktur teknologi, terutama di wilayah terpencil. Kesimpulan: Penerapan pajak non tunai di Kabupaten Simalungun telah menunjukkan efektivitas yang cukup baik dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun demikian, masih terdapat kendala signifikan berupa rendahnya literasi digital masyarakat dan keterbatasan infrastruktur teknologi. Upaya sosialisasi, insentif, dan pendampingan teknis yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mengatasi hambatan tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas secara menyeluruh, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat dan peningkatan akses teknologi di seluruh &#13;
wilayah Kabupaten Simalungun. &#13;
Kata Kunci: Pajak non tunai, Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
