<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192527</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260127100829</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000972</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA /</subfield>
      <subfield code="c">Wisuda Samuel Liligoly Begal</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wisuda Samuel Liligoly Begal</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">19 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Eli Sukmana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">344.044 610 959 881 74</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">344.044 610 959 881 74  WIS i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Hukum Peredaran minuman beralkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami&#13;
tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, &#13;
kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah&#13;
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan&#13;
tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi&#13;
kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh&#13;
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode&#13;
yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan&#13;
deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al.&#13;
2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data&#13;
dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen&#13;
penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan&#13;
larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas&#13;
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi&#13;
pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa&#13;
pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat&#13;
namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi&#13;
sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih&#13;
kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi,&#13;
pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM&#13;
di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat&#13;
masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi&#13;
ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar&#13;
lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk&#13;
mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja&#13;
pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan&#13;
minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di&#13;
Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta&#13;
koordinasi antar lembaga.&#13;
Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan&#13;
Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
