<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192624</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260128090620</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001069</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN PERTAMBANGAN BATUAN ILEGAL (STUDI KASUS DI KABUPATEN GOWA) /</subfield>
      <subfield code="c">Muh Fathur Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muh Fathur Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">17</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/24554</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dione, Frans</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.3409 598 477 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.3409 598 477 3  MUH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kebijkan Pemerintah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Aktivitas pertambangan batuan ilegal di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan dampak negatif baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. Kabupaten Gowa menjadi salah satu wilayah yang menghadapi permasalahan ini secara signifikan, di mana maraknya tambang ilegal menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan penanganan dan pengawasan dari pemerintah daerah. Permasalahan  utama dalam penelitian ini adalah rendahnya efektivitas implementasi kebijakan penanganan pertambangan batuan ilegal akibat kendala seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya sumber daya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara regulasi yang telah dirumuskan dengan realitas pelaksanaan di lapangan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan pertambangan batuan ilegal di Kabupaten Gowa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara tematik dengan menelusuri keterkaitan antaraktor dan proses kebijakan di tingkat daerah. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan tambang ilegal di Kabupaten Gowa belum berjalan optimal. Hambatan teknis mencakup keterbatasan personel pengawas dan infrastruktur operasional; hambatan sosial berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta konflik kepentingan lokal; serta hambatan kelembagaan yang mencakup lemahnya koordinasi antarinstansi dan ketidaksinkronan regulasi pusat-daerah. Meski demikian, terdapat potensi dukungan melalui kemitraan dengan aparat penegak hukum dan inisiatif pengawasan masyarakat yang dapat dikembangkan ke depan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan penanganan pertambangan batuan ilegal di Kabupaten Gowa belum optimal akibat hambatan teknis, sosial, dan kelembagaan. Keterbatasan personel pengawas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, konflik kepentingan lokal, serta lemahnya koordinasi antarinstansi dan ketidaksinkronan regulasi menjadi kendala utama. Meski demikian, efektivitas kebijakan masih dapat ditingkatkan melalui penguatan pengawasan daerah, harmonisasi regulasi, serta pelibatan aktif masyarakat dan kemitraan dengan aparat penegak hukum. Kata Kunci: Pertambangan ilegal, Implementasi kebijakan, Pemerintah daerah,</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
