<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192711</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260128124830</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001156</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA KUPANG /</subfield>
      <subfield code="c">Milene Gaza Indira Pello</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Milene Gaza Indira Pello</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mu’tamirudin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">344.598 035 986 863</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">344.598 035 986 863  MIL p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">perlindungan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan meningkatnya kasus eksploitasi pekerja anak di Kota Kupang dan belum optimalnya peraturan daerah Kota Kupang nomor 8 tahun 2013 tentang penanggulangan dan pemberdayaan anak jalanan. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi pekerja anak di Kota Kupang. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (9 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu upaya perlindungan hukum oleh Pemerintah Kota Kupang cenderung masih bersifat represif melalui razia dan penindakan, sementara strategi preventif seperti edukasi, pelibatan masyarakat, dan rehabilitasi korban masih belum optimal. Hambatan utama terletak pada kurangnya sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan budaya masyarakat yang menormalisasi pekerja anak Kesimpulan: Perlindungan anak terhadap eksploitasi pekerja anak di Kota Kupang telah dilaksanakan namun belum maksimal. Perlu adanya penguatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi program edukasi dan pemberdayaan masyarakat, serta perbaikan sistem pelaporan dan rehabilitasi korban. Pendekatan berbasis komunitas dan sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai eksploitasi. Kata kunci: Eksploitasi; Pekerja Anak; Perlindungan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
