<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192739</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260128015601</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001184</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PERMAINAN LAYANG-LAYANG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">NAILA SALSABILA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">NAILA SALSABILA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Syaefullah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.598 323 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.598 323 3  NAI p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">ketertiban umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permainan layang-layang telah menimbulkan berbagai dampak negatif seperti dapat terjadinya gangguan jaringan listrik, kecelakaan lalu lintas serta mengganggu keselamatan penerbangan di wilayah sekitar Bandara Internasional Supadio. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana penertiban layang-layang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kubu Raya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban permainan layang-layang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dijalankan melalui dua pendekatan utama, yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban langsung mencakup kegiatan razia rutin, penyitaan barang-barang seperti layang-layang dan perlengkapannya, serta pembinaan kepada masyarakat yang melanggar. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan pembatasan fasilitas permainan di wilayah-wilayah rawan serta penerapan sanksi administratif bagi para pelanggar. Kesimpulan: Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, hasilnya belum sepenuhnya efektif dalam menekan pelanggaran permainan layang-layang. Hal ini disebabkan oleh lemahnya koordinasi, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan, serta belum maksimalnya penerapan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satpol PP, penguatan strategi sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten agar tercipta ketertiban umum yang berkelanjutan. Kata kunci: Penertiban; Layang-layang; Satuan Polisi Pamong Praja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
