<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192741</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260128020021</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001186</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">OPTIMALISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU /</subfield>
      <subfield code="c">Pattiasina, Reasly Valenzia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Pattiasina, Reasly Valenzia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nurhadi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.759 852 23</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.759 852 23  PAT o</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">lingkungan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Namun, di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Kecamatan Kota Masohi, pemanfaatan RTH belum optimal, terlihat dari data tahun 2023 yang hanya mencapai 0,28% dari total luas wilayah, jauh di bawah ketentuan minimal 30% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya optimalisasi pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta strategi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive sampling, yaitu pejabat dan staf di Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kompetensi dan keterlibatan langsung terhadap pengelolaan RTH. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sejumlah upaya seperti perencanaan tata ruang hijau, penanaman kembali, serta sosialisasi kepada masyarakat. Namun, optimalisasi masih terkendala oleh keterbatasan lahan, anggaran, minimnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Di sisi lain, dukungan regulasi dan komitmen pemerintah daerah menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan program. Kesimpulan: Optimalisasi pemanfaatan RTH di Kabupaten Maluku Tengah memerlukan pendekatan kolaboratif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup perlu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan RTH untuk mencapai target luasan yang ideal sesuai ketentuan nasional. Kata kunci: Optimalisasi, Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup, Maluku Tengah, Efektivitas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
