<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192770</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260128114404</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001215</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI BEGAL DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Panjaitan, Christian Lincius</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Panjaitan, Christian Lincius</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">17</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/25054</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wiredarme</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 11  PAN p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Fungsi Kepolisian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya kasus begal dan geng motor di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Meskipun Satpol PP memiliki mandat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sejauh ini belum banyak kajian yang secara spesifik menyoroti peran Satpol PP dalam penanggulangan kejahatan jalanan seperti begal, yang notabene menjadi isu krusial di wilayah urban. Hal ini menciptakan kesenjangan penelitian dalam memahami efektivitas peran kelembagaan daerah dalam aspek keamanan non-yustisial. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengatasi tindak kriminal begal yang marak terjadi di Kota Medan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui dokumentasi dan sumber tertulis lain. Informan berasal dari unsur internal Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi Norma Norma ditemukan anggota Satpol PP memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas, terutama dalam patroli malam, serta adanya kesiapan dalam bertindak cepat serta koordinasi antar lembaga. Pada dimensi Aktivitas Individu ditemukan bahwa anggota Satpol PP diberikan wewenang dan tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan berdasrkan peraturan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya pada dimensi terakhir yakni Perilaku Individu ditemukan bahwa Satpol PP telah membentuk tim anti begal yang mendapat pelatihan dari TNI yang dilengkapi dengan perlengkapan yang aktif melakukan patrol di titik titik rawan kejahatan. Kesimpulan: Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan perannya secara aktif dan terstruktur dalam mengatasi kasus begal di Kota Medan. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi Satpol PP dan keterbatasan perlengkapan lapangan. Diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta edukasi publik untuk memperkuat efektivitas peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kata kunci: Peran Satuan Polisi Pamong Praja;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Begal</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
