<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192777</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260129083852</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001222</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PELAYANAN INKLUSIF DOKUMEN KEPENDUDUKAN KTP  ELEKTRONIK (KTP-EL) BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Alkispektur</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Alkispektur</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20943</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Subiyono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.409 598 161 42</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.409 598 161 42 ALK p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Layanan Administrasi untuk Penyandang Disabilitas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian yang dilakukan di Dinas &#13;
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim tentang Pelayanan Inklusif &#13;
Dokumen Kependudukan KTP-el Bagi Penyandang Disabilitas dilatarbelakangi dengan &#13;
masih adanya penyandang disabilitas yang belum membuat dokumen kependudukan KTP&#13;
el, masyarakat membuat dokumen kependudukan saat keadaan mendesak dan belum &#13;
optimalnya sosialisasi dari Dinas Dukcapil mengenai pelayanan inklusif dokumen &#13;
kependudukan bagi penyandang disabilitas. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk &#13;
mengetahui gambaran pelaksanaan pelayanan inklusif dokumen kependudukan KTP-el &#13;
bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim Metode: Metode Penelitian yang &#13;
digunakan peneliti adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Pengumpulan &#13;
data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik &#13;
analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. &#13;
Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan &#13;
pelayanan inklusif dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh &#13;
Dinas Dukcapil sudah berjalan dengan cukup baik. pelayanan inklusif dokumen &#13;
kependudukan yang diterapkan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahan &#13;
Kabupaten Muara Enim. Hambatan dalam pelayanan yaitu kondisi geografis seperti jarak &#13;
yang jauh, kurangnya pemahaman pemerintah desa dan masyarakat dengan teknologi &#13;
informasi dan komunikasi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Adapun upaya yang &#13;
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim &#13;
meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas melalui tiga &#13;
pendekatan: meningkatkan transparansi dengan sistem informasi terpadu dan sosialisasi &#13;
menyeluruh, mendorong partisipasi melalui pendampingan khusus dan layanan jemput &#13;
bola, serta memperluas kolaborasi dengan lembaga sosial disabilitas untuk memastikan &#13;
akses pelayanan yang inklusif dan efektif. Kesimpulan: Pelayanan Inklusif Dokumen &#13;
Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Muara Enim, perlu &#13;
sosialisasi langsung secara interaktif melaui forum-forum dengan masyarakat maupun &#13;
perangkat desa untuk memastikan semua masyarakat memiliki kartu tanda penduduk &#13;
termasuk masyarakat penyandang disabilitas. &#13;
Kata kunci: Dokumen Kependudukan, Pelayanan Inklusif, Penyandang Disabilitas</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
