<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192797</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260129093249</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001242</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENDIDIKAN POLITIK DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK POLITIK UANG MELALUI PROGRAM DESA ANTI POLITIK UANG (DAPU) DI DESA SUKODONO KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA /</subfield>
      <subfield code="c">Milla Bestari Putri Hartani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Milla Bestari Putri Hartani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23789</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Heru Rochmasjah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">320,07</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">320,07 MIL p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pendidikan politik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Praktik politik uang menjadi tantangan serius dalam&#13;
penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, khususnya pada masa pemilihan umum, karena dapat&#13;
merusak integritas pemilu dan menurunkan kualitas kepemimpinan politik. Menyikapi hal&#13;
tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Program Desa Anti Politik Uang&#13;
(DAPU) sebagai strategi pendidikan politik berbasis masyarakat desa. Tujuan: Penelitian ini &#13;
bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendidikan politik dalam pencegahan praktik politik&#13;
uang melalui Program DAPU di Desa Sukodono serta mengidentifikasi hambatan-hambatan&#13;
yang dihadapi dalam implementasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan&#13;
kualitatif deskriptif dengan metode wawancara mendalam kepada informan dari Bawaslu,&#13;
KPU, Bankesbangpol, aparatur desa, serta masyarakat Desa Sukodono. Program DAPU&#13;
diimplementasikan melalui pendekatan pre-emtif seperti sosialisasi, pendekatan personal, dan&#13;
ajakan persuasif kepada masyarakat; serta pendekatan preventif melalui pendirian posko&#13;
aduan, pelibatan relawan, dan pembentukan satuan tugas pengawasan. Hasil/Temuan: Hasil&#13;
penelitian menunjukkan bahwa program DAPU berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat&#13;
terhadap bahaya politik uang, yang ditandai dengan penurunan jumlah pelanggaran dari pemilu&#13;
2019 ke 2024. Namun demikian, terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaannya, antara&#13;
lain lemahnya regulasi hukum, keterbatasan anggaran, dan kendala operasional akibat pandemi&#13;
COVID-19. Kesimpulan: Kesimpulannya, Program DAPU memiliki peran signifikan dalam&#13;
membangun budaya demokrasi yang lebih sehat di tingkat desa. Penelitian ini&#13;
merekomendasikan perlunya penguatan pendidikan politik secara berkelanjutan, peningkatan&#13;
dukungan anggaran, replikasi program di desa lain, serta penguatan sinergi antar lembaga&#13;
dalam upaya pencegahan praktik politik uang.&#13;
Kata kunci: Pendidikan Politik, Politik Uang, Desa Anti Politik Uang, Pemilu, Bawaslu</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
