<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192803</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260129094910</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001248</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI  DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Kanz Yafi Muhammad</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Kanz Yafi Muhammad</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Wahab</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 32</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 32 KAN p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah &#13;
ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah &#13;
dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada &#13;
sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan &#13;
pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya &#13;
koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa &#13;
rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban &#13;
pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor &#13;
10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, &#13;
dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. &#13;
Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif &#13;
terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, &#13;
pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum &#13;
masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. &#13;
Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
