<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001192875</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260130022748</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126001320</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Sijabat, Nicolas Smart</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1="3" ind2="#">
      <subfield code="a">Sijabat, Nicolas Smart</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21959</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ida Yunari Ristiani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jatinangor :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.235 981 263</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.235 981 263 NIC s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Fungsi kepolisian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan estetika kota. Meskipun Satpol PP memiliki kewenangan dalam menertibkan reklame ilegal, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan personel, koordinasi antarinstansi yang kurang optimal, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Tujuan: untuk menganalisis strategi yang digunakan oleh Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menertibkan pemasangan reklame yang  melanggar ketentuan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penertiban tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif&#13;
dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai strategi yang diterapkan oleh Satpol PP dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil/Temuan: Penelitian menemukan bahwa Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara mengimplementasikan tiga strategi utama dalam penertiban reklame, yaitu pendekatan&#13;
preventif melalui sosialisasi, pendekatan persuasif melalui pemberian surat teguran, dan pendekatan represif melalui pembongkaran reklame ilegal. Meskipun demikian, pelaksanaan strategi ini menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan personel, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Kesimpulan: Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menerapkan berbagai strategi untuk&#13;
menertibkan reklame ilegal, namun pelaksanaannya masih terkendala oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan sinergi antar sektor, serta pembaruan regulasi untuk memperbaiki efektivitas penertiban reklame dan menciptakan kota yang tertib, estetis, dan aman bagi masyarakat.&#13;
Kata kunci: Strategi, Satpol PP, Penertiban, Reklame, Labuhanbatu Utara</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
