<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193013</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260203010155</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000097</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Rajhif Dzaky Yudha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Rajhif Dzaky Yudha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Baiq Aprimawati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 265 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 265 2 MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Beralkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian yang diambil oleh penulis ini&#13;
dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus&#13;
dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan&#13;
bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta&#13;
peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas&#13;
peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki&#13;
fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang&#13;
baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap&#13;
tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.&#13;
Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan&#13;
bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman&#13;
Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian&#13;
deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan&#13;
menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari&#13;
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan&#13;
dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana,&#13;
terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat,&#13;
minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual&#13;
minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran,&#13;
perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan&#13;
peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat.&#13;
Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya&#13;
beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat&#13;
dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
