<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193098</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260204115210</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000182</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Abdul Hamid</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Hamid</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17464</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 828 81</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 828 81 ABD s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Alat Peraga Kampanye</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar&#13;
dalam suatu proses demokrasi pada sebuah negara yang memungkingkan warga&#13;
negaranya untuk ikut turut serta dalam membentuk pemerintahan. Masa Kampanye&#13;
adalah salah satu peserta pemilu mempromosikan dirinya kepada masyarakat.&#13;
Kabupaten Jember selaku pemerintah daerah yang turut ikut serta dalam membantu&#13;
mengsukseskan Pemilihan Umum dengan mewujudkan pelaksanaan kampanye yang&#13;
tertib dan aman khususnya dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pada&#13;
pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 ditemukan banyak sekali pemasangan alat&#13;
peraga kampanye yang menyalahi aturan. Dalam mewujudkan ketertiban dalam&#13;
pemasangan alat peraga kampanye Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas&#13;
Pemilu bersinergi mewujudkan itu. Satpol PP selaku organisasi perangkat daerah yang&#13;
memiliki tugas untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Bawaslu&#13;
berperan untuk mengawasi pelaksaan kampanye. Dalam mewujudkan ketertiban dalam&#13;
pemasangan alat peraga kampanye, maka dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP dan&#13;
Bawaslu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa&#13;
bentuk sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan&#13;
alat peraga kampanye, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor&#13;
penghambat sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan&#13;
alat peraga kampanye di Kabupaten Jember. Metode: Dalam penelitian ini penulis&#13;
menggunakan teori sinergitas oleh Najiyati dan Rahmat dengan menggunakan metode&#13;
kualitatif deskriptif serta menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi&#13;
Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan sinergitas Satpol PP dan Bawaslu&#13;
dalam mewujudkan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten&#13;
Jember masih belum maksimal, meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang&#13;
dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga&#13;
kampanye. Hal ini sebab Satpol PP dan Bawaslu telah berupaya sebisa mungkin&#13;
dengan segala keterbatasan yang ada. Satpol PP dan Bawaslu juga sudah berusaha&#13;
melakukan komunikasi dengan berbagai cara. Selain itu kedua instansi juga sudah&#13;
berkoordinasi guna mewujudkan hal tersebut Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian&#13;
ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
