<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193149</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260204125648</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000233</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA JAMBI /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Ammar Andyva</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Ammar Andyva</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17834</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ninuk Triyanti</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.185 981 541</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.185 981 541 MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pedagang Kaki Lima</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">(Berisi background yang melatarbelakangi penelitian).&#13;
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pedagang Kaki Lima di Kota Jambi yang menjadi&#13;
permasalahan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di Kota Jambi banyak&#13;
2&#13;
Pedagang Kaki Lima yang melanggar Peraturan Daerah serta menyebabkan berbagai&#13;
permasalahan sehingga menyebabkan terganggunya hak pengguna jalan, menjadi faktor&#13;
kemacetan dan menganggu keindahan kota. Satuan Polisi Pamong Praja menjadi garda terdepan&#13;
dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk permasalahan yang&#13;
disebabkan oleh Pedagang Kaki Lima. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan&#13;
mendeskripsikan bagaimana Penertiban Pedagang Kaki Lima dilaksanakan oleh Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja Kota Jambi, kemudian menemukan hambatan serta upaya apa saja yang dilakukan&#13;
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam penanganan permasalahan terkait Pedagang&#13;
Kaki Lima. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan&#13;
pendekatan deskriptif dengan menggunakan analisis data secara induktif. Teknik pengumpulan&#13;
data melalui observasi, wawancara, dokumentasi serta triangulasi data. Sedangkan teknik analisis&#13;
data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan&#13;
kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori Penertiban oleh Retno Widjajanti. Hasil / Temuan&#13;
: Menunjukkan bahwa Penertiban Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja Kota Jambi dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan patroli rutin, kegiatan&#13;
pembinaan dalam bentuk sosialisasi serta tindakan Penertiban. Kegiatan Penertiban Pedagang&#13;
Kaki Lima dapat dikatakan belum memberikan kontribusi yang representatif terkait&#13;
penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kota Jambi dikarenakan masih&#13;
banyak Pedagang Kaki Lima yang melanggar peraturan yang berlaku. Hambatan yang ditemukan&#13;
diantaranya adalah belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah yang&#13;
berlaku, Penerapan sanksi yang diberikan belum efektif dan memberikan efek jera, serta&#13;
terbatasnya kemampuan dan jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.&#13;
Kesimpulan : Adapun upaya yang dilaksanakan untuk mengatasi hambatan yaitu melaksanakan&#13;
optimalisasi sosialisasi, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima, dan&#13;
meningkatkan kemampuan serta kapasitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.&#13;
Diharapkan upaya yang dilaksanakan tersebut dapat dilaksanakan dan dikembangkan agar dapat&#13;
terciptanya Kota Jambi yang tertib dari Pedagang Kaki Lima.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
