<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193234</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260204095035</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000318</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI BAWASLU DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG  PADA PEMILU DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU :</subfield>
      <subfield code="b">BUPATI NGANTOR DI  KAMPUNG /</subfield>
      <subfield code="c">Arif Koesworo Azie</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Arif Koesworo Azie</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">ILUS ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19852</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.598 173 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.598 173 1 ARI s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pemilihan Umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Proses penyelenggaraan pemilu &#13;
tidak lepas dari pelanggaran khususnya praktik politik uang, masih banyak &#13;
calon pejabat yang mengubah popularitasnya dengan membeli suara &#13;
masyarakat, serta masyarakat yang belum terpilih. terdidik tentang pendidikan &#13;
politik. Bawaslu hadir sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas &#13;
mengawasi jalannya pemilu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui &#13;
dan menganalisis bagaimana strategi bawaslu dalam mencegah praktik politik &#13;
uang menjelang pemilu 2024. Metode: Penelitian ini menggunakan metode &#13;
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, sumber data yang digunakan &#13;
adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui &#13;
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi &#13;
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Dalam analisis &#13;
data digunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan &#13;
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat dimensi &#13;
sebagai alat BAWASLU untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah &#13;
ditetapkan, terdapat dua dimensi yang mempengaruhi strategi pencegahan &#13;
praktik politik uang yang belum terlaksana dengan baik di Kota Bengkulu, yaitu &#13;
yaitu (1) dimensi strategi organisasi dan (2) dimensi strategi sumber daya. &#13;
Kekuatan. Hal ini menyebabkan pengawasan dan implementasi terhadap apa &#13;
yang telah dibentuk sebagai Grand Strategy menjadi terhambat karena belum &#13;
I. &#13;
1.1 &#13;
maksimalnya sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung kegiatan &#13;
untuk mencegah praktik politik uang masih belum terpenuhi sehingga &#13;
implementasi masih terhambat dan tidak berjalan dengan baik Kesimpulan: &#13;
BAWASLU dinilai masih kurang baik dalam menjalankan aktivitasnya. Peneliti &#13;
menyarankan untuk memperjelas rumusan strategi yang ada, memberikan &#13;
pelatihan dan pengetahuan kepada petugas dari bagian pencegahan &#13;
pelanggaran, melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan, menyiapkan &#13;
alokasi anggaran, serta meningkatkan kewaspadaan dan ketidakpedulian &#13;
masyarakat menghadapi proses penyelenggaraan pemilu dalam mencegah &#13;
praktik politik uang. dalam pemilu di kota Bengkulu.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
