<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193265</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205092527</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000349</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN REKLAME DI KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">TRI MEDIO MARETA PUTRI</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">TRI MEDIO MARETA PUTRI</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16841</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Maris Gunawan Rukmana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.285 981 616 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.285 981 616 2 TRI k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Satuan Polisi Pamong Praja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan yang melatarbelakangi yaitu masyarakat&#13;
Kota Palembang yang belum menaati peraturan yang telah berlaku. Penyelenggaraan reklame sudah&#13;
terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Akan tetapi, masyarakat belum menyadari hal tersebut dan&#13;
melakukan pelanggaran. Sehingga dalam hal penyelenggaraan reklame tidak sesuai ketentuan.&#13;
Penelitian ini berjudul “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Reklame di Kota&#13;
Palembang Provinsi Sumatera Selatan”. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui kinerja&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam Penertiban Reklame di Kota Palembang,&#13;
mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya, dan mengetahui upaya untuk mengatasi faktor&#13;
penghambat tersebut. Metode: Desain penelitian yang dipakai yaitu pendekatan deskriptif kualitatif.&#13;
Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah wawancara, pengamatan, dokumentasi. Teori yang&#13;
dipakai dalam penelitian ini adalah teori Robbins (dalam Bambang dan Daryanto) yang mengukur&#13;
kinerja berdasarkan kualitas, kuantitas, efektivitas, ketepatan waktu, dann kemandirian. Hasil: Hasil&#13;
penelitian ini menunjukkan bahwa Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Reklame di&#13;
Kota Palembang sudah cukup baik jika ditinjau dari aspek kualitas, disiplin, sarana prasarana, dan&#13;
tanggung jawab personil dalam menjalankan tugas. Walaupun masih terdapat kekurangan dalam hal&#13;
keterbatasan jumlah personil dan anggaran yang belum memadai. Kekurangan tersebut diatasi&#13;
dengan upaya meningkatkan jumlah personil dan memanfaatkan dana yang ada. Kesimpulan:Kinerja&#13;
Satpol PP dalam menertibkan reklame sudah baik meskipun terdapat kekurangan. Kekurangan&#13;
tersebut diatasi dengan upaya meningkatkan jumlah personil dan memanfaatkan dana yang ada.&#13;
Saran dari penulis kepada pemerintah Kota Palembang untuk menambah jumlah anggota Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja, memberikan perhatian khusus pada alokasi anggaran untuk penertiban yang&#13;
dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai&#13;
peraturan daerah yang berlaku termasuk tentang reklame.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
