<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193282</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205100245</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000366</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /</subfield>
      <subfield code="c">Habib Hilham Saputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Habib Hilham Saputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18342</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ninuk Triyanti</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 817 33</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 817 33 HAB s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kampanye Pemilu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Pada penelitian ini yang menjadi masalah&#13;
utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan&#13;
Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi&#13;
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang&#13;
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten&#13;
Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini&#13;
adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga&#13;
Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan&#13;
penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja&#13;
dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di&#13;
Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif&#13;
deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi,&#13;
wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan&#13;
bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu&#13;
dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan&#13;
yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan&#13;
ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu&#13;
dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya&#13;
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam&#13;
pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada&#13;
menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni&#13;
sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
